Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pajak perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Wakil Komisaris BIR Marissa Cabreros mengatakan keberadaan fintech saat ini makin memengaruhi preferensi konsumen. Untuk, BIR telah menyiapkan skema pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan fintech membayar pajak secara adil.

"BIR akan terus mengumpulkan informasi dari badan pengatur lainnya untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan menutup kesenjangan yang dihasilkan dari perkembangan entitas fintech yang tidak secara eksplisit tercakup dalam peraturan yang ada," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Otoritas, lanjut Cabreros, tengah membentuk tim yang akan mengevaluasi kewajiban pajak korporasi fintech berdasarkan kategori yang diidentifikasi Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) dan yang diatur bank sentral.

Kemudian, sambungnya, BIR juga akan mengarahkan KPP Wajib Pajak Besar untuk memeriksa wajib pajak besar yang terlibat dalam kegiatan fintech untuk memastikan mereka membayarkan pajak dengan benar.

Saat ini, otoritas tengah memvalidasi profil pendaftaran perusahaan fintech yang berlaku berdasarkan daftar yang disediakan SEC dan bank sentral. Dari data tersebut, BIR akan membina dan mendorong pelaku fintech yang belum terdaftar atau patuh untuk memperbaiki diri.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia menyebut cakupan perusahaan fintech yang diawasi mencakup operator, penerbit dan penyedia layanan pembayaran elektronik, perusahaan penilaian kredit alternatif, perusahaan pinjaman online, bank digital, perusahaan layanan aset virtual, platform play-to-earn, platform crowdfunding, perusahaan data besar, penasihat digital, serta teknologi asuransi perusahaan.

Pada Agustus 2013, BIR telah menerbitkan Surat Edaran 55/2013 tentang kewajiban wajib pajak atas transaksi bisnis online yang mewajibkan perusahaan fintech terdaftar di kantor pajak, pelaporan SPT tahunan, serta pembayaran pajak atas kegiatan usaha.

Setelah aturan tersebut, BIR menerbitkan beberapa aturan lain untuk memastikan semua pelaku usaha fintech membayar pajak dengan benar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Komisaris BIR Caesar Dulay sebelumnya telah mengundang pelaku usaha fintech dan mengingatkan mereka tentang kewajiban pajaknya. Dia menegaskan BIR akan membantu memberikan bimbingan kepada perusahaan yang kesulitan dalam mengurus administrasi pajak.

"Kami akan memandu Anda untuk membayar pajak dengan benar. Penggelapan pajak adalah tindak pidana, tolong jangan menunggu Anda ditangkap untuk menghindari tuntutan pidana dan hukuman yang berat," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, kepatuhan pajak, perusahaan fintech, fintech, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya