Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ayo Segera Diurus! Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak PBB

A+
A-
5
A+
A-
5
Ayo Segera Diurus! Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya memberikan fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Besok, menjadi hari terakhir warga Kota Surabaya untuk mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari awal April tersebut akan habis masanya besok, 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, penawaran pemutihan PBB tersebut sebelumnya diumumkan BPKPD pada 7 April melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan.

Di tempat berbeda, tenggat waktu fasilitas pemutihan PBB-P2 di Kota Batam juga akan berakhir 30 Juni. Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 untuk pajak terutang periode 1994 sampai dengan 2019.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Juni 2020 mendatang.

Raja berharap masyarakat yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus membantu Pemkot Batam mengejar target penerimaan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp206 miliar tahun ini.

Berdasarkan catatan Pemkot Batam, piutang denda pajak PBB-P2 dari 1994 hingga 2019 yang belum tertagih mencapai Rp176 miliar. Sementara piutang pokoknya mencapai Rp400 miliar. Total, piutang pokok dan denda PBB-P2 mencapai Rp576 miliar. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, kota surabaya, kota batam, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya