Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

A+
A-
2
A+
A-
2
Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar sosialisasi peraturan pajak terbaru kepada Komunitas Kripto Manado pada 21 November 2023.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengatakan kegiatan yang digelar secara hybrid (daring dan luring) membahas seputar pajak penghasilan dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.

"Ketika menerima surat permohonan edukasi dari Komunitas Kripto Manado, saya menyambut baik dan mendukung terselenggaranya sosialisasi PMK 68/2022,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sebanyak 35 perwakilan anggota Komunitas Kripto Manado hadir dalam kegiatan sosialisasi secara langsung. Sementara itu, anggota komunias lainnya yang berhalangan hadir bergabung secara online melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menuturkan aset kripto saat ini telah berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” ujarnya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Ketentuan pajak penghasilan atas perdagangan aset kripto tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 6.2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dasa juga menegaskan bahwa kripto bukanlah mata uang, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Untuk itu, kripto merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang dapat dikenakan PPN.

Selain aset kripto, Dasa juga menjelaskan ketentuan pemadanan NIK menjadi NPWP. Mulai 14 Juli 2022, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi indonesia dan NPWP berformat 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp Suluttenggomalut, PMK 68/2022, pajak, daerah, aset kripto, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?