Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
2
A+
A-
2
Bahas Tarif PPN 12% dengan DPR, Ini Kata Sri Mulyani

Salah satu bagian slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah alasan perihal usulan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, termasuk mewacanakan skema PPN multitarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk dapat menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Menurutnya, tarif tunggal PPN 10% yang di bawah rata-rata dunia 15,4% tersebut kurang mencerminkan keadilan.

"Satu tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia adalah salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.

Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat banyak negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari yang awalnya di bawah 10% menjadi di atas 10%. Negara-negara yang dimaksud antara lain Arab Saudi, Belgia, Lithuania, Norwegia, Turki, hingga Bulgaria.

Sejalan dengan tren tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif PPN umum dari yang saat ini sebesar 10% menjadi 12%. Pada saat bersamaan, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif dengan tarif sebesar 5% hingga 25%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Nanti, lanjut Sri Mulyani, tarif yang lebih rendah dari tarif normal akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Bagi masyarakat tidak mampu, pengenaan PPN atas kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan ini akan dikompensasi dengan pemberian subsidi oleh pemerintah. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, PPN 12%, PPN multitarif, komisi XI DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya