Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kantor Baitul Mal Aceh di Jl. T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh. Baitul Mal Aceh dan Kantor Wilayah  Ditjen Pajak Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. (Foto: baitulmal.acehprov.go.id)

BANDA ACEH, DDTCNews - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh), sebagai landasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai pengurang PPh.

"Ada 2 draf kajian akademik yaitu dari DJP dan BMA, kita akan coba lakukan sinkronisasi kedua draf ini dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan," ujar Ketua Badan BMA Nazaruddin A. Wahid, dikutip Selasa (1/6/2021).

Melalui rancangan beleid ini, Nazaruddin berharap Aceh selaku daerah istimewa dapat meningkatkan pendapatan pajak sekaligus zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Rahmad Siswoyo pun berharap RPP tentang zakat sebagai pengurang pajak ini dapat segera terlaksana.

"Sistem dan kebijakan berkaitan dengan ini mindset-nya agar orang yang telah wajib zakat dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika ini sudah berhasil diharapkan nanti masyarakat mau membayar zakat ke BMA karena dijadikan faktor pengurang pajak," ujar Rahmad.

Perlu dicatat, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki PP tersendiri mengenai zakat dan hubungannya dengan perpajakan. PP yang dimaksud adalah PP 60/2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga: Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Pada Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh orang beragama Islam dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai pengurang PPh.

Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat ... tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat ... maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi penggalan Pasal 2 PP 60/2010. (Bsi)

Baca Juga: Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : zakat, pengurang PPh, Kanwil DJP Aceh, Baitul Mal Aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT

Rabu, 30 November 2022 | 18:00 WIB
PER-15/PJ/2022

Diperbarui, Ini Daftar Badan/Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan

Senin, 23 Mei 2022 | 15:20 WIB
OPINI PAJAK

Mengintegrasikan Pajak dengan Zakat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya