Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

A+
A-
22
A+
A-
22
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system, wajib pajak nantinya bisa memantau secara real time seluruh proses bisnis pelayanan Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/5/2024).

Ketika coretax system diimplementasikan, wajib pajak bisa melihat progres pelayanan perpajakan yang diajukannya, bahkan perkembangan pemeriksaan yang dijalani.

“Anda bisa melihat update situasi terkini. Proses pemeriksaan sampai di mana, proses pelayanan sampai di mana, sesuatu yang sang diminta sampai di mana, bisa kita lihat real time setiap saat," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Seperti diketahui, pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Nantinya, ada 21 proses bisnis yang akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru.

Selain pemberitaan tentang coretax system, ada pula bahasan mengenai penelitian DJP pascapelaporan SPT Tahunan, pembaruan daftar lembaga penerima zakat, ketentuan penyimpanan dokumen pembukuan, hingga pengiriman surat tagihan pajak jika wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Uji Coba Coretax dengan WP Terpilih

Guna memastikan penerapan coretax system berjalan lancar, DJP akan melakukan uji coba terlebih dahulu dengan wajib pajak yang ditunjuk. Piloting ini akan melibatkan wajib pajak yang terdaftar di kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Suryo Utomo menegaskan adanya perubahan atau perbaikan proses bisnis bertujuan untuk menjaga keadilan.

“Tujuannya untuk jaga fairness sebetulnya, enggak ada yang lain. Fairness, mudah, cepat, sederhana, hemat, akuntabel, enggak bisa diakses oleh orang lain, secure [adalah] segala macam yang kita inginkan menjadi guidance pada waktu bangun sistem ini. (DDTCNews)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

DJP Teliti Kebenaran SPT Tahunan

DJP akan melaksanakan penelitian terhadap SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya telah menerima 14,19 juta SPT Tahunan 2023 dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, DJP bakal meneliti kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan SPT Tahunan tersebut.

"SPT Tahunan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak akan dilakukan terhadap ketiga aspek tersebut," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

DJP Perbarui Daftar Lembaga Zakat

DJP kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

“Terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama … sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi salah satu pertimbangan PER-04/PJ/2022. (DDTCNews)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Perlunya Menyimpan Dokumen Pembukuan

Wajib pajak perlu menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU KUP.

Selain buku dan catatan, dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara online juga wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.

Merujuk pada bagian penjelasan Pasal 28 UU KUP, penyimpanan buku, catatan, dan dokumen pembukuan atau pencatatan dimaksudkan agar apabila dirjen pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Berujung STP

DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat mengirimkan SPT Tahunan 2023.

Dwi Astuti mengatakan STP diterbitkan untuk menagih denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Hal itu juga telah diatur dalam UU KUP.

"Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan maka berdasarkan Pasal 7 UU KUP dikenai sanksi keterlambatan yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan STP," katanya. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax system, PSIAP, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, pengurang pajak, zakat, pembukuan, STP, tagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:25 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax, Semua Dokumen DJP Pakai Tanda Tangan Elektronik dan Barcode

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra