Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bandara Dibangun, Insentif Pajak Tersendat

A+
A-
0
A+
A-
0
Bandara Dibangun, Insentif Pajak Tersendat

KULONPROGO, DDTCNews – Nampaknya pemberian ganti rugi berupa insentif pajak kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo akan sedikit tersendat. Pasalnya revisi aturan tersebut masih harus menunggu tanda tangan Presiden.

Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo Triyono mengatakan tim pelaksana pengadaan tanah proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah berupaya agar insentif tersebut bisa segera dinikmati warga.

“Revisi atas PP (Peraturan Pemerintah) tersebut sudah naik ke Sekretariat Negara RI untuk kemudian dimintakan tanda tangan presiden. Kami masih menunggu hal itu,” ujar Triyono, baru-baru ini.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo belum bisa memberi kepastian kapan dan bagaimana insentif pajak tersebut akan diberikan kepada masyarakat. Namun pihaknya berjanji akan segera melakukan sosialisasi segera setelah mengetahui hasilnya.

Sebelumnya, ratusan warga terdampak pembangunan NYIA melakukan aksi protes guna menanyakan kepastian pemberian insentif pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates, pada Senin lalu (1/8).

Warga merasa kesal karena permasalahan insentif pajak ganti rugi ini tak kunjung menemukan titik terang, padahal warga telah mengajukan usulan insentif itu sejak bulan Januari lalu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui insentif pajak ini, warga menginginkan kepastian lahan ganti rugi yang pemerintah berikan tidak akan dipotong pajak. Seperti dilansir melalui harianjogja.com, mereka menilai insentif pajak sudah seharusnya menjadi hak warga terdampak karena pada dasarnya warga tidak punya keinginan untuk melepaskan hak milik atas tanahnya.

Pemkab Kulonprogo sendiri menegaskan insentif pajak ini merupakan janji pemerintah yang akan diberikan kepada warga yang kooperatif dengan proyek pembangunan NYIA. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, bandara kulonprogo, kabupaten kulonprogo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya