Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banding Inalum Ditolak, Sumut Tagih Rp1,57 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Banding Inalum Ditolak, Sumut Tagih Rp1,57 Triliun

Kantor pusat dan operasional peleburan alumunium Inalum di Kuala Tanjung, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumut. (Foto: Inalum)

MEDAN, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk kasus sengketa pajak air permukaan antara Inalum dan Pemrov Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp1,57 triliun.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Pemprov Sumut Ilyas Sitorus mengatakan putusan itu terhitung untukmasa pajak November 2013—November 2015 dengan nilai kewajiban Rp1,57 triliun. Putusan itu berbeda denganputusan sebelumnya (2 Oktober 2018), yaitu April 2016—April 2017.

“Dengan ditolaknya permohonan banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Medan, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sidang itu dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sementara itu, PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku pemohon banding tidak hadir.

Ilyas menambahkan meski Inalum masih memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut, pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban Inalum melaksanakanputusan Pengadilan Pajak.

Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutjan terhadap putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi. Pasal 89 ayat (2) menyebut permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Dengan demikan kami berharap agar Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya, apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat, sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas seperti dikutip suaratani.com.

Sengketa pajak air permukaan antara Inalum dan Pemprov Sumut bermula sejak November 2013, yaitu setelahberakhirnya master agreement Pengelolaan Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA. Sejak itu, Inalum menjadi wajib pajak daerah di Sumut. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banding inalum, putusan banding, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya