Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

A+
A-
4
A+
A-
4
Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2020 hingga 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

Menurutnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan insentif itu untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan pajak ini biasanya diadakan setiap setahun sekali," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Ahmad mengatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2020, yang diteken pada 21 Oktober 2020. Selain pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menilai program pemutihan tersebut akan sangat meringankan masyarakat, lantaran ada ancaman denda hingga 49% setiap tahun jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung mengatur denda tunggakan akan naik sebesar 2% per bulan hingga mencapai 49%. "Kalau tidak melaksanakan pemutihan pajak hingga 2 tahun, maka dendanya menjadi 73%," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain denda tersebut, menurut Ahmad, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor juga berisiko terkena tilang saat razia di jalan raya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip klikbabel.com, khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu mengantre serta akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan, Bangka Belitung, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 14 November 2020 | 22:34 WIB
Bagian akhir artikel sangat menarik bagi saya. Ternyata Bangka Belitung sudah menerapkan wilayah inklusif dalam perpajakan. Semoga daerah lain juga seperti itu
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya