Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu Warga Lunasi Tunggakan, Pemutihan PBB Digelar Hingga 30 November

A+
A-
1
A+
A-
1
Bantu Warga Lunasi Tunggakan, Pemutihan PBB Digelar Hingga 30 November

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan PBB digelar sejak 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya dalam jangka waktu tersebut akan mendapatkan pembebasan denda.

"Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Hal ini berpengaruh terhadap pembayaran pajak. Oleh karenanya, program pemutihan digelar agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi tunggakan PBB.

"Terkadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak," ujar Satria.

Masyarakat yang hendak melunasi tunggakannya secara tunai bisa langsung melakukan pembayaran di Kantor Bapenda Kendari atau melalui Bank Sultra. Adapun pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB pada periode pemutihan akan langsung mendapatkan fasilitas pembebasan denda secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini," ujar Satria seperti dilansir metrokendari.id. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, hadiah, kepatuhan pajak, pemutihan pajak, diskon pajak, Kendari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya