Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

A+
A-
4
A+
A-
4
Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Konferensi pers mengenai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan program bantuan berupa subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bantuan subsidi diperlukan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga penting untuk menarik minat investor kendaraan listrik menanamkan modalnya di Indonesia.

“Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan berikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB," katanya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Luhut mengatakan pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurutnya, pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik telah jamak dilakukan negara lain, termasuk Thailand. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar ada perumusan kebijakan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di bidang kendaraan listrik.

Pemerintah pun berupaya membuat program yang tidak kalah menarik untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Secara umum, Indonesia telah memiliki berbagai keunggulan untuk menarik investor kendaraan listrik, seperti pasar yang besar dan persediaan bahan baku. Dia berharap pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik efektif meningkatkan daya tawar Indonesia di mata investor.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan telah menghitung besaran bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi.

Pada sepeda motor listrik baru, subsidi diberikan kepada 200.000 unit kendaraan pada 2023 senilai Rp7 juta per unit. Subsidi akan diberikan kepada sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria, yakni diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40%. Produsen yang ditetapkan juga dilarang menaikkan harga jual selama periode subsidi berlangsung.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Terhadap kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik juga diberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini. Subsidi diutamakan diberikan kepada kelompok UMKM khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, sepeda motor listrik, KBLBB, insentif, subsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya