Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Diskon saat Harbolnas, DJBC Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Diskon saat Harbolnas, DJBC Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

Ilustrasi. Warga melihat etalase barang pada situs belanja daring di Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa (12/12/2023).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan petugas masih marak. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap penipuan saat berbelanja online masih harus ditingkatkan.

"Seiring tingginya volume transaksi pada festival belanja online, masyarakat juga patut mewaspadai modus penipuan yang terjadi melalui online shop, khususnya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sejauh ini, lanjut Encep, DJBC masih menerima laporan penipuan mengatasnamakan otoritas. Pada Oktober 2023, DJBC menerima 393 laporan penipuan dengan modus penipuan tertinggi melalui online shop menduduki posisi tertinggi.

Penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering dipakai oleh pelaku ketika mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun diimbau tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja online, terutama pada tanggal-tanggal kembar seperti 11.11 dan 12.12 ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi pada layanan e-commerce, terutama jika menawarkan harga yang tidak wajar. Apabila pengiriman barang dilakukan dari luar negeri, masyarakat dapat memanfaatkan laman beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengecek status dan tagihan barang kiriman.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, laman cekrekening.id juga bisa dipakai untuk mengecek kebenaran rekening, serta aplikasi get contact untuk mengecek kebenaran kontak penjual.

Encep menilai modus yang dilakukan pelaku penipuan dikategorikan sebagai manipulasi psikologis. Melalui cara tersebut, pelaku akan meminta korban mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku dalam batas waktu tertentu.

"Pelaku menebar ancaman dan memanfaatkan ketakutan korban untuk mendapatkan uang," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Encep menjelaskan pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dikenakan untuk barang impor dan pembayarannya menggunakan kode billing yang masuk ke rekening negara dan tidak dilakukan melalui rekening pribadi.

Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi penipuan ke kanal komunikasi DJBC di contact center 1500225 atau media sosial resmi DJBC.

Jika sudah telanjur terjadi penipuan, masyarakat dapat melapor ke Polri melalui laman patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : harbolnas 12.12, online shop, DJBC, penipuan, tindak pidana, festival belanja online, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya