Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif Pajak, Segini Realisasi PAD Hingga September 2020

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Insentif Pajak, Segini Realisasi PAD Hingga September 2020

Model mengenakan busana motif batik ikan marlin rancangan desainer lokal saat peragaan busana Batam Batik Fashion Week 2020 di Dataran Engku Hamidah, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2020) malam. Pemerintah Kota Batam mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga September 2020 senilai Rp702,4 miliar atau 68,16% dari target Rp1,03 triliun. (ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc)

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga September 2020 senilai Rp702,4 miliar atau 68,16% dari target Rp1,03 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan capaian PAD tersebut dipengaruhi program insentif pajak. Pemkot juga telah memperpanjang sejumlah insentif pajak daerah, bahkan hingga akhir tahun.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda karena pandemi ini," katanya kepada wartawan di Batam, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Raja menyebut dari 9 jenis pajak di Kota Batam, penerimaan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi yang terbesar. Nilainya Rp161 miliar atau 60,2% dari target Rp267,5 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp138,8 miliar atau 83,8% dari target Rp165,5 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan umum (PPJU) tercatat Rp158,4 miliar atau 72,89% dari target Rp217,3 miliar, sedangkan pajak hotel tercatat hanya sekitar Rp37,3 miliar atau 57,51% dari target Rp65 miliar.

Raja mengatakan Pemkot Batam memberikan insentif untuk pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dan pajak parkir.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemkot membebaskan sanksi administratif dengan ketentuan membayar pokok pajak periode 2014 sampai 2020. Kebijakan itu berlaku sejak 21 September hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, pemkot memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pada 5 jenis pajak tersebut. Penundaan pembayaran itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) No. 53/2020 yang memberikan penundaan insentif pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Pemkot memberikan penundaan jatuh tempo selama sebulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dia mencontohkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak Agustus 2020 yang seharusnya jatuh tempo 20 September 2020, tetapi ditunda menjadi 20 Oktober 2020. Sebelumnya, insentif perpanjangan jatuh tempo itu juga telah diberikan pada pajak daerah yang jatuh tempo 30 Juni 2020.

Sementara pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2), Raja menyebut ada insentif penghapusan bunga atau denda administrasi, dengan jatuh tempo pada 30 September 2020. Menurutnya kebijakan itu pun telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Dikutip dari batampos.co.id, pembebasan denda PBB-P2 itu semula berlaku sejak 16 Maret sampai dengan 30 Juni 2020, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diperpanjang menjadi 30 November 2020. (Bsi)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : realisasi PAD, Kota Batam, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya