Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Korporasi Asing Tidak Bayar Pajak, DPR Minta Intensifikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Korporasi Asing Tidak Bayar Pajak, DPR Minta Intensifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – DPR meminta Pemerintah Korea Selatan untuk segara melakukan intensifikasi penerimaan pajak yang bersumber dari perusahaan asing yang beroperasi di Korea Selatan.

Berdasarkan data National Tax Service (NTS), ditemukan masih banyak korporasi asing yang beroperasi di Korea Selatan yang sama sekali tidak membayarkan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2019.

"Sekitar 46,6% atau 4.956 perusahaan dari total 10.630 perusahaan asing di Korea Selatan sama sekali tidak membayar PPh badan pada 2019,” kata Kim Soo Heung, anggota parlemen dari partai petahana Democratic Party of Korea, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dari total 4.956 perusahaan asing tersebut, dua di antaranya memiliki omzet tahunan lebih dari KRW5 triliun atau setara dengan Rp64 triliun. Terdapat pula tujuh perusahaan asing yang memiliki omzet sebesar KRW1 triliun—KRW5.

DPR menilai ada indikasi pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh korporasi multinasional untuk menghindari pajak. Melalui P3B, hanya penghasilan domestik saja yang dikenakan pajak di Korea Selatan.

Bila korporasi asing mentransfer penghasilannya dari Korea Selatan ke kantor pusatnya di luar negeri atau ke negara dengan tarif PPh badan rendah maka penghasilan yang ditransfer tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh badan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Selain itu, DPR kjuga meminta pemerintah untuk mengintensifkan penerimaan pajak dari orang-orang kaya serta meningkatkan perolehan pembayaran kontribusi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah yang semakin tinggi.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang ketat atas korporasi dan individu berpenghasilan tinggi agar tercipta sistem pajak yang adil," ujar Yang Kyung Sook, Anggota Komisi Finansial Parlemen Korea Selatan seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, penghindaran pajak, perusahaan asing, P3B, pajak penghasilan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya