Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Pelanggaran, Tim Yustisi Pajak Daerah Diefektifkan Lagi

Salah satu sudut Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kesal atas banyaknya pelanggaran atas peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengefektifkan kembali Tim Yustisi Penanganan Pelanggaran Peraturan tentang Pajak Daerah.

Tim Yustisi yang dibentuk Keputusan Bupati Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 itu dipimpin oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, dengan pengarah Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari. Tim itu beranggotakan Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut Kepala Bapenda Kotawaringin Barat Molta Dena, pada 2019 Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis pajak daerah, yaitu pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Khusus optimalisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C], [kami telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha, baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati maupun dengan Bapenda Kobar,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (4/2/2020).

Ia menambahkan hasil dari pertemuan dengan para pengusaha tersebut, disepakati pembayaran pajak oleh perusahaan yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, pemerintah akan memfasilitasinya.

Menurut Molta, mekanisme pembayaran pajak galian C menggunakan sistem self assesment, yang berarti wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kotawaringin Barat dan selanjutnya membayar sendiri ke bank persepsi yang ditunjuk.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan kepada perorangan ataupun Tim Yustisi itu sendiri, tetapi disetor sendiri oleh wajib pajak tersebut ke kas daerah melalui bank persepsi. Untuk tahun ini, Tim Yustisi itu akan kami efektifkan lagi untuk membantu penerimaan pajak daerah,” tegasnya.

Untuk mempermudah hubungan pengelolaan pajak itu, Bapenda mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C).

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat,” pungkasnya seperti dilansir sampit.prokal.co. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kotawaringin barat, pajak daerah, tim yustisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya