Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

A+
A-
3
A+
A-
3
Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Meski program pemutihan pajak baru berlangsung 3 hari, UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung telah menghimpun penerimaan senilai Rp157,7 juta.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Bangka Selatan Benny Helmi mengatakan layanan pemutihan pajak di UPT Bakuda Bangka Selatan dibuka sejak Senin (2/11/2020). Benny menyebut hingga Rabu (4/11/2020) penerimaan pajak dari program pemutihan mencapai Rp 157,7 juta

"Alhamdulillah realisasinya sejak Senin kemarin sudah mencapai angka segitu dan nilai ini akan terus berubah seiring adanya wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini," ujar Benny, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemutihan ini, lanjut Benny, memudahkan wajib pajak. Program ini, sambungnya, memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif.

Benny menyebut UPT Bakuda Bangka Selatan tidak menargetkan pencapaian tertentu dalam program pemutihan. Dia menyatakan program ini digulirkan demi memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 .

"Karena kondisi saat ini maka gubernur mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan melalui penghapusan denda untuk pokok PKB dan menghapus biaya BBNKB. Jadi biayanya Rp0,” terang Benny.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kendati pokok pajak dibebaskan, Benny menekankan wajib pajak tetap diharuskan membayar pungutan yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor.

Untuk ikut dalam program pemutihan, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran di setiap Kantor Samsat atau UPT Bakuda di setiap kabupaten/kota, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Online Nasional, dan Samsat Setempoh.

Seperti dilansir lensabangkabelitung.com, Benny menambahkan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No.66/2020. Dia menjelaskan program ini berlaku sejak 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021. Program diberikan untuk seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya