Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

A+
A-
2
A+
A-
2
Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

Siswa belajar merakit panel surya di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hingga September 2022 sudah ada 23 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) dari pemerintah.

Para pelaku usaha tersebut mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya litbang senilai Rp1,29 triliun. Dalam biaya tersebut, terdapat biaya aktiva tetap senilai Rp5,7 miliar.

"Apabila dilihat dari fokus litbang dalam proposal, 3 terbesar fokus penelitian yang diajukan pelaku usaha adalah pangan (50 proposal); farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (48 proposal); dan kimia dasar berbasis migas dan batu bara (38 proposal)," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain 3 fokus di atas, terdapat pula beberapa proposal litbang yang berfokus pada energi, logam, agroindustri, IT, alat transportasi, hingga tekstil.

Lebih lanjut, mayoritas kegiatan litbang yang direncanakan oleh pelaku usaha akan selesai dalam waktu kurang dari 4 tahun. Sebanyak 77 kegiatan litbang direncanakan selesai dalam waktu 1 tahun. Hanya ada 6 proposal litbang yang direncanakan selesai dalam waktu 5 tahun atau lebih.

Dengan data ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang lebih dari sekali.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Skema supertax deduction litbang memang memungkinkan pelaku usaha diberikan fasilitas lebih dari sekali sepanjang kegiatan litbang tersebut memenuhi persyaratan," tulis BKF.

Ke depan, upaya sosialisasi supertax deduction litbang perlu terus dilakukan agar pemanfaatan fasilitas bisa terus ditingkatkan. Pemanfaatan fasilitas juga perlu dievaluasi agar implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction litbang diberikan oleh pemerintah lewat PP 45/2019 dan PMK 153/2020. Lewat ketentuan ini, wajib pajak badan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, supertax deduction, litbang, PP 45/2019, PMK 152/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya