Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Diwajibkan untuk Memungut PPN, Apa Saja yang Perlu Dilakukan?

A+
A-
19
A+
A-
19
Baru Diwajibkan untuk Memungut PPN, Apa Saja yang Perlu Dilakukan?

Pertanyaan:
PERKENALKAN Saya Surya. Perusahaan tempat saya bekerja menjual barang yang diambil langsung dari alam, yaitu batu andesit dan pasir muntilan. Berdasarkan pada UU PPN, batu dan pasir merupakan barang bukan objek PPN. Namun demikian, ketentuan tersebut sepengetahuan saya telah diubah dalam UU HPP.

Saya ingin bertanya, apakah perusahaan saya wajib membuat faktur pajak, meminta data NIK/NPWP pembeli, dan memungut PPN 11% mulai 1 April 2022?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Surya atas pertanyaan yang diberikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa banyak perubahan pajak yang cukup signifikan pada aturan pajak yang sebelumnya telah berlaku. Salah satunya dapat dilihat pada UU PPN mengenai perubahan pengecualian objek PPN.

Terdapat beberapa barang yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN kini menjadi objek PPN. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berikut disajikan persandingan pengecualian objek PPN antara UU PPN dan UU HPP.

Berdasarkan pada persandingan di atas, jika perusahaan Bapak melakukan penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya maka saat ini tidak lagi dikecualikan sebagai objek PPN atau dengan kata lain berpotensi untuk dikenakan PPN.

Untuk memastikan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang ditetapkan sebagai BKP, dapat dilihat lebih terperinci pada bagian penjelasan UU HPP.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa BKP tersebut mendapatkan fasilitas PPN. Berdasarkan pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan secara terbatas untuk 10 tujuan. Adapun, fasilitas PPN ini dapat dimanfaatkan setelah terbitnya peraturan pelaksana.

Lebih lanjut, apabila perusahaan Bapak melakukan penyerahan BKP, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Namun demikian, saat ini kita masih perlu menunggu terbitnya peraturan teknis mengenai PPN yang menjadi aturan pelaksana UU HPP. Simak pula artikel ‘Kebijakan Baru PPN Mulai 1 April, Peraturan Operasional Dibuat’.

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 3A ayat (1) UU PPN, untuk dapat memungut pajak, pengusaha perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Adapun ketentuan tersebut mengatur 4 hal yang wajib dilakukan oleh PKP, yaitu:

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP;
  2. memungut PPN yang terutang;
  3. menyetor PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang ; dan
  4. melaporkan penghitungan pajak.

Kewajiban PKP di atas bersifat kumulatif. Artinya, tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas.

Lebih lanjut, terkait kewajiban untuk membuat faktur pajak, pasal 13 ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU Cipta Kerja mengatur bahwa PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap:

  1. penyerahan BKP di dalam daerah pabean atau ekspor BKP berwujud oleh PKP dan/atau penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
  2. penyerahan JKP di dalam daerah pabean;
  3. ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP;
  4. ekspor JKP oleh PKP.

Adapun keterangan yang perlu dimuat dalam faktur pajak diatur dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, keberatan, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal