Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendataan piutang PBB atas aset pemerintah yang difungsikan untuk tujuan komersial.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB atas aset pemerintah dari 2006 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp40 miliar. BPKP dilibatkan guna memastikan nominal piutang PBB tersebut.

"BPKP membantu dalam penyelesaian masalah penagihan piutang ini. Sekaligus menghitung berapa piutang yang bisa ditagih nantinya," ujar Azman, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Azman berharap masalah piutang PBB atas aset milik pemerintah yang digunakan secara komersial dapat dituntaskan pada bulan depan. Setelah penghitungan piutang selesai, penagihan akan dilakukan sesuai dengan arahan BPKP.

Menurut Azman, piutang PBB atas aset pemerintah yang digunakan untuk tujuan komersial adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu dioptimalkan setiap tahunnya.

Selain piutang PBB atas aset-aset milik pribadi, piutang atas aset pemerintah yang dahulu sempat dikerjasamakan dengan swasta untuk kepentingan komersial juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Itu adalah tugas kami yang harus dioptimalkan, sehingga bisa meminimalisir nilai piutang yang nilainya masih cukup besar," kata Azman seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Penagihan aktif terhadap wajib pajak serta pemberian stimulus diharapkan mampu mendukung tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini.

"Target PAD tahun ini Rp1,7 triliun. Sementara untuk piutang ini kami berharap bisa tertagih Rp40 miliar lebih setiap tahunnya," kata Azman. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, piutang, utang, PBB, aset

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya