Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Pembebasan Bea Masuk Turun, Modus Splitting Diproyeksi Berkurang

A+
A-
1
A+
A-
1
Batas Pembebasan Bea Masuk Turun, Modus Splitting Diproyeksi Berkurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) optimistis celah kecurangan dengan memecah pembelian barang (splitting) bisa ditutup setelah setelah ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman senilai US$3 resmi berlaku mulai 30 Januari 2020.

Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan tidak ada yang berubah pada proses pemeriksaan di setiap pintu kedatangan barang impor. Namun, petugas tetap mewaspadai modus curang dari pengirim barang untuk menghindari bea masuk.

“Tentunya pemeriksaan pada dokumen consignment note. Kita juga [memberikan] atensi terhadap, misalnya, kalau orang melakukan under invoicing. Kita melihat data yang ada, termasuk open source harga barang, dan lain sebagainya," kata Deni, Selasa (4/02/2020).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Deni mengatakan petugas bea cukai akan selalu mencocokkan data pada consignment note yang dilampirkan oleh pengirim dengan isi paket. Jika ada yang tak sesuai, petugas bisa menetapkan tambah bayar kepada pemilik barang. Baca artikel ‘Paketmu dari Luar Negeri Sudah Terbuka Sendiri? Kemenkeu: Jangan Panik’.

Deni berkata sistem pemeriksaan barang masuk oleh petugas bea cukai sudah berjalan dengan baik, termasuk dengan program anti-splitting. Deni memperkirakan modus kecurangan dengan memecah pembelian barang (splitting) juga akan menurun karena ketentuan de minimis US$3.

Alasannya, modus itu akan menyebabkan paket barang terbagi-bagi sehingga ongkos kirimnya menjadi lebih mahal. Namun, Deni belum bisa melihat dampak penurunan de minimis terhadap jumlah barang yang masuk ke Indonesia. Dampak baru akan terlihat setidaknya setelah berjalan selama sebulan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Beleid ini memuat penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan rezim normal.

Beleid tersebut pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiri atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. menjadi sekitar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, bea cukai, barang kiriman, DJBC, bea cukai, de minimis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya