Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Sejumlah penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (21/1/2023). PT Angkasa Pura Aviasi mencatat jumlah penumpang pada puncak libur Imlek H-3 hingga H-2 sebanyak 43.546 orang penumpang. ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Indonesia yang kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya.

Pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk.

"Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Barang pindahan yang dibebaskan dari masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok. Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan tugas atau belajar di luar negeri.

Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri. Ketiga, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 1 tahun.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Keempat, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Kelima, pekerja yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus-menerus.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, perlu menyampaikan pemberitahuan impor kepada kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan.

Surat pemberitahuan perlu dilampiri dengan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kemudian, lampiran yang harus disiapkan adalah surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Jangan lupa salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah datang di Indonesia," tulis DJBC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, administrasi kepabeanan, bea masuk, PMK 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?