Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan panitia pengawas luar negeri (PPLN) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pemungutan suara melalui metode pos dan KSK di Kuala Lumpur perlu diulang lantaran banyaknya pelanggaran administrasi dalam pemungutan suara.

"Terdapat banyak rangkaian peristiwa pelanggaran yang memiliki dampak kepada pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur," katanya, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bawaslu mencatat daftar potensial pemilih pemilu luar negeri (DP4LN) baru tercoklit sebanyak 12%. Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat 18 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif di Kuala Lumpur.

Lebih lanjut, terdapat 50.000 pemilih yang awalnya berstatus sebagai pemilih di TPS menjadi pemilih KSK tanpa didahului analisa detail atas data pemilih.

"Lalu, ada penambahan pemilih yang dilakukan KPPS-LN berdasarkan arahan penanggungjawab pos PPLN Kuala Lumpur," tutur Bagja.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan hasil pengawasan atas pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk tak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur perlu melakukan PSU menggunakan metode pos dan kotak suara keliling.

"PSU didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK," ujar Bagja.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya secara langsung di TPS tidak boleh diikutsertakan dalam PSU metode pos dan KSK.

"Ini untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos 2 kali," kata Bagja. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pelanggaran administrasi, bawaslu, pemungutan suara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya