Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

A+
A-
1
A+
A-
1
Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

Mantan Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Mantan Presiden AS Donald Trump mengecam Partai Demokrat lantaran mempolitisasi SPT miliknya dengan cara merilisnya kepada publik.

Menurut Trump, dipublikasikannya SPT miliknya tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintahan AS pada era yang akan datang.

"Polarisasi di AS akan makin memburuk akibat langkah ini. Kelompok kiri radikal di Partai Demokrat telah mempersenjatai segalanya termasuk SPT saya," ujar Trump dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Trump mengeklaim informasi yang tercantum dalam SPT-nya tersebut menunjukkan bahwa dirinya merupakan pengusaha yang berhasil dan mampu memanfaatkan insentif pajak untuk menciptakan lapangan kerja.

"SPT saya menunjukkan bahwa saya adalah pengusaha sukses yang mampu memanfaatkan ketentuan penyusutan dan pengurangan pajak sebagai insentif untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi," tutur Trump seperti dilansir thehill.com.

Untuk diketahui, Trump tidak pernah merilis SPT-nya kepada publik ketika dirinya menjabat sebagai presiden. Padahal, presiden dan wakil presiden sebelumnya telah secara rutin menyampaikan SPT-nya setiap tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merespons hal tersebut, anggota Kongres AS dari Partai Demokrat menempuh upaya hukum agar SPT Trump dipublikasikan ke publik. Pada November 2022, Mahkamah Agung AS pun menerbitkan putusan yang memperbolehkan IRS memberikan SPT milik Trump kepada Komite Perpajakan DPR AS.

Dalam SPT tahun pajak 2015 dan 2020 yang telah dipublikasikan Komite Perpajakan DPR AS, ditemukan fakta bahwa Trump membayar pajak dengan nominal yang sangat kecil dan bahkan tidak membayar pajak sekali pada 2020.

Trump diketahui menyatakan rugi fiskal pada tahun pajak 2015, 2016, 2017, dan 2020 serta hanya membayar PPh senilai US$1.500 pada 2016 dan 2017.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada 2020, Trump dan istrinya, Melania Trump, juga tidak membayar PPh sama sekali dan justru mengajukan restitusi senilai US$5,47 juta atau kurang lebih sekitar Rp85,2 miliar.

Secara lebih terperinci, pajak yang dibayar Trump pada 2015 senilai US$641.931, US$750 pada 2016, US$750 pada 2017, US$999.466 pada 2018, dan US$133.445 pada 2019. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, SPT, presiden as, donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya