Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Dorong IKM Memulai Ekspor, Ini Fasilitas yang Disediakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Dorong IKM Memulai Ekspor, Ini Fasilitas yang Disediakan

Penjaga stan menata produk saat pameran kain lokal bertajuk Seni Lokal Kain Kita Seloka) 2022 di Galeria Mal, Yogyakarta, Jumat (13/05/2022). Pameran yang digagas oleh Pemkot Yogyakarta dan diikuti 30 pelaku industri kecil menengah yang fokus pada produksi kain di Yogyakarta itu digelar hingga 16 Mei 2022. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang ada. Tujuannya, membuka keran ekspor dan meningkatkan kapasitasnya.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM yang cocok bagi pengusaha memulai impor. Menurutnya, petugas DJBC akan memberikan berbagai kemudahan agar pelaku IKM dapat mengekspor produknya.

"Prinsipnya kami mudahkan dan kami dukung. Meskipun nilainya kecil-kecil, tapi mereka potensinya nanti menjadi besar," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Untung mengatakan pemberian fasilitas KITE IKM diatur dalam PMK 110/2019. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Dia menjelaskan kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Mengenai proses perizinan, Untung menjelaskan fasilitas KITE IKM dapat diajukan melalui registrasi.insw.go.id. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas dapat diselesaikan dalam durasi 3 hari plus 1 jam.

Apabila disetujui, KITE IKM diberikan kuota jaminan berdasarkan skala industri masing-masing IKM, yakni sampai dengan Rp350 juta untuk industri kecil dan sampai dengan Rp1 miliar untuk industri menengah.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Kami mendorong perusahaan memanfaatkan fasilitas ini karena manfaatnya termasuk menyerap pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea cukai, KITE, ekspor, kinerja perdagangan, IKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya