Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempromosikan regulasi-regulasi di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya, rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula/berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meski aturannya belum berlaku, DJBC merasa perlu memberikan informasi awal kepada publik agar nantinya siap mengikuti ketentuan cukai MBDK. Yang terbaru, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi tentang cukai MBDK kepada Satlinmas Parangtritis, Bantul.

"Pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Selain itu, imbuh Encep, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis diperlukan mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas karena konsumsi gula yang berlebih.

"Cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS," kata Encep.

Sosialisasi tentang pengenaan cukai MBDK ini diberikan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang bekerja sama dengan Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sampai hari ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai implementasi cukai terhadap produk MBDK. DJBC sempat menyampaikan bahwa ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik dan MBDK kembali direncanakan pada 2024. Namun, pelaksanaan ekstensifikasi BKC tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian pada tahun ini.

Selain menyosialisasikan tentang cukai MBDK, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, cukai minuman bergula dalam kemasan, MBDK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB