Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham dan obligasi – tanpa batasan nilai.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui UU 10/2020 memberlakukan bea meterai elektronik untuk mendorong kesetaraan antara dokumen konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai hanya dibutuhkan untuk dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan bukti perdagangan setiap transaksi. Simak artikel 'Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP'.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Sedangkan pengenaan bea materai tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea meterai juga tidak bermaksud menghambat upaya inklusi keuangan di Indonesia. Menurutnya, generasi milenial tetap memiliki peluang besar untuk mulai menabung saham dan membeli surat berharga negara tanpa perlu dibebani bea meterai.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan menetapkan nilai yang wajar pada dokumen yang harus dikenakan bea meterai. Menurut dia, pemerintah juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia juga telah meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun berbagai peraturan teknis dalam menjalankan UU 10/2020. Salah satunya mengenai skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Sri Mulyani bahkan memproyeksi pengenaan bea meterai elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2021 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Saat ini belum selesai menyiapkan infrastrukturnya. Jadi, belum tentu berlaku 1 Januari," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan beberapa persiapan ekstra sebelum memberlakukan bea meterai elektronik. Selain soal infrastruktur, persiapan juga menyangkut bentuk meterai hingga proses distribusi atau penjualannya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, pasar modal, saham, obligasi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya