Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beban Pajak Penerangan Jalan Dihapuskan Bagi Warga Tak Mampu

A+
A-
0
A+
A-
0
Beban Pajak Penerangan Jalan Dihapuskan Bagi Warga Tak Mampu

CIKARANG, DDTCNews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah di Kabupaten Bekasi telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD pada 15 Maret 2018. Kebijakan ini didalamnya memuat pembebasan pajak penerangan jalan untuk kalangan masyarakat tidak mampu.

Anggota Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Anden mengatakan pembebasan itu berlaku kepada masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran listrik maksimal 450 VA. Menurutnya penghapusan pajak penerangan jalan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ke depannya, masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran 450 VA sama sekali tidak membayar pajak penerangan jalan dan hanya wajib membayar iuran rekening listrik sesuai penggunaannya,” ujarnya di Kabupaten Bekasi, Senin (26/3).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pengenaan pajak penerangan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 28 tahun 2009, dengan tarif setinggi-tingginya sebesar 10%. Namun Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi merasa ketentuan ini tidak perlu diterapkan secara mutlak.

Anden menjelaskan pembebasan pajak penerangan jalan pun sudah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan institusi terkait.

Salah satu pertimbangannya antara lain realisasi pajak penerangan jalan yang dianggap sudah cukup tinggi yakni mencapai Rp160 miliar per tahun, sehingga penghapusan pajak bagi masyarakat tidak mampu itu tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan kas daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Namun, untuk saat ini kebijakan itu belum bisa diterapkan karena perlu mendapat evaluasi terlebih dulu dari Gubernur Jawa Barat dan kemudian akan ditetapkan menjadi Perda. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak penerangan jalan, kabupaten bekasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya