Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi DJP Online down yang diunggah oleh seorang wajib pajak kepada Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan tidak bisa mengakses laman DJP Online, melalui djponline.pajak.go.id, pagi ini. Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di medsos Twitter/X.

DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi ini. Meski belum ada konfirmasi apakah memang ada server down, DJP mengakui bahwa keluhan serupa dialami beberapa wajib pajak sejak pagi hingga siang ini.

"Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa. Saat ini, atas kendala tersebut, sedang dalam penanganan oleh tim kami," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

DJP juga meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba mengakses DJP Online secara berkala.

Di sisi lain, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah berikut ini jika mengalami kendala dalam mengakses laman DJP Online. Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser.

Kedua, gunakan private window (Firefox) atau incognito window (Chrome). Ketiga, gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain lalu coba secara berkala.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Jika masih tidak bisa mengakses DJP Online, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui email ke [email protected].

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, layanan pajak, DJP Online, server down

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya