Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -Terdapat tata cara yang harus dilalui wajib pajak jika ingin mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

“Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan,” bunyi Pasal Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam Pasal 3 PMK 187/2015 diatur 4 jenis pembayaran pajak yang termasuk dalam kelompok pajak yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tidak disetujui.

Adapun permohonan pengembalian diajukan wajib pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia serta harus ditandatangani pihak pembayar. Pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Jika permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar maka harus juga melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen lainnya yang harus dilampirkan wajib pajak. Simak ‘Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang’.

Dokumen tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maupun KPP setempat. Selain itu, dapat pula disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Kemudian, pengembalian hanya dapat diberikan apabila pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Apabila permohonan diterima, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sementara itu, jika melalui hasil penelitian ditemukan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Dirjen Pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, PPh, pengembalian pajak, PMK 187/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya