Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

A+
A-
6
A+
A-
6
Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila terdapat pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), pajak pertambahan nilai (PPN) yang telanjur dikenakan dapat dikurangkan dari jumlah PPN terutang pada masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5A UU PPN. Sesuai definisi yang tertuang dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian yang dilakukan oleh pihak penerima JKP.

“PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut,” bunyi Pasal 5A ayat (2) UU PPN, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian, terdapat 4 konsekuensi yang perlu ditanggung PKP atas pembatalan penyerahan JKP. Pertama, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak masukan dari PKP penerima JKP, dalam hal pajak masukan atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan. Ketiga, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP.

PPN dari JKP yang dibatalkan dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya, atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Keempat, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP. Hal ini dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan, atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta tersebut.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP. Nota pembatalan sebagaimana dimaksud harus dibuat pada saat JKP dibatalkan.

Kemudian, nota pembatalan harus dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap. Namun, dalam hal penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam 3 rangkap, dan lembar ketiga harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat penerima jasa terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PKP, JKP, BKP, penyerahan JKP, UU PPN, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya