Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Kinerja Setoran Pajak dari Masing-Masing Sektor Usaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Kinerja Setoran Pajak dari Masing-Masing Sektor Usaha

Kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha hingga Februari 2021. (foto: hasil tangkapan layar) 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha utama hingga Februari 2021 mulai menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan kinerja penerimaan pajak utamanya terlihat dari sektor industri pengolahan. Sektor yang selalu menjadi andalan penerimaan itu hingga 28 Februari 2021 mampu tumbuh 3,32%.

"Ini berarti meng-confirm berbagai impor dan PMI Manufaktur yang meningkat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kinerja penerimaan pajak industri pengolahan yang membaik terlihat secara tahunan dan bulanan. Secara tahunan, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan menjadi yang tertinggi di antara sektor usaha lainnya yaitu tumbuh 4,53%.

Sementara secara bulanan, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan pada Februari 2021 mampu melesat hingga 10,77% dibandingkan dengan Januari 2021 yang masih terkontraksi sebesar 4,25%.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga 28 Februari 2021 juga tercatat tumbuh tipis 0,54%. Sementara pada periode yang sama 2020, penerimaan pajak dari sektor itu mengalami kontraksi hingga 21,69%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kinerja positif juga terlihat pada penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi, yakni 2,72% hingga akhir Februari 2021. Sementara pada periode yang sama 2020, kinerjanya minus 17,09%.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha utama lainnya masih mencatatkan kontraksi. Misal, penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir Februari 2021 terkontraksi 5,06% dari periode yang sama tahun lalu minus 2,38%.

Menurutnya, pemulihan sektor usaha tersebut masih akan berat karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku di Jawa dan Bali, serta sebagian wilayah di Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Meski demikian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan mulai membaik jika dilihat secara bulanan. Pada Februari 2021, penerimaan pajaknya tumbuh 7,18%, sedangkan pada Januari 2021 masih minus 13,82%.

Demikian pula penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi, yang hingga akhir Februari 2021 terkontraksi 9,61%, sedangkan pada Februari 2020 minus 2,38%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi pada Februari 2021 tumbuh 1,08%.

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak mengalami kontraksi 22,94% atau lebih dalam dari periode yang sama 2020 sebesar -5,23%. Secara bulanan, kontraksi pada Februari 2021 tercatat 10,21% atau membaik ketimbang Januari 2021 yang minus 33,02%.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

"Mungkin ini yang menjadi pertanda adanya turning around atau pembalikan," ujar Sri Mulyani.

Pada sektor transportasi dan pergudangan, penerimaan pajak hingga Februari 2021 masih minus 8,99%. Pada Februari 2021, minusnya 6,73%, lebih kecil dibandingkan dengan posisi Januari 2021 yang mencapai minus 10,81%. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, penerimaan pajak, industri pengolahan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya