Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMKM) termasuk dalam daftar pihak yang bisa bebas pajak penghasilan (PPh) jika menerima hibah, bantuan, atau sumbangan.

Sesuai dengan Pasal 6 PP 55/2022, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, terhadapnya dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada, salah satunya, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

"... orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ... merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Kriteria wajib pajak orang pribadi UMKM yang bisa dibebaskan dari PPh atas hibah, bantuan, dan sumbangan antara lain, pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Pada Pasal 7 PP 55/2022, juga menambahkan ketentuan bahwa harta hibahan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Harta hibahan yang dimaksud bisa berbentuk uang atau barang.

Terhadap ketentuan pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP 55/2022 di atas, ada aturan seragam, yakni pengecualian dari objek PPh berlaku selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Baca artikel 'Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PP 55/2022, PPh, hibah, bantuan, sumbangan, bebas PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Jum'at, 12 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK

Tanpa Izin Konstruksi Beri Jasa Pasang AC, Dipotong PPh Berapa Persen?

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?