Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Strategi Malaysia Pastikan Ekspatriat Patuh Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Strategi Malaysia Pastikan Ekspatriat Patuh Pajak

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengeklaim tak ada pekerja asing atau ekspatriat yang menunggak pajak di negara tersebut.

Dirjen Imigrasi Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan ekspatriat harus menunjukkan catatan pajak mereka sebelum memperbarui izin tinggal dan bekerja di Malaysia. Kemudian, otoritas akan memeriksa kepatuhan pajak ekspatriat sebelum memberikan perpanjangan izin.

"Sejauh ini tidak ada [yang gagal bayar pajak]. Mereka semua telah memenuhi karena ini adalah salah satu syarat utama bagi mereka untuk memperbarui izin mereka untuk terus bekerja di negara ini," katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Khairul menuturkan pemerintah juga memiliki mekanisme untuk menghentikan ekspatriat—dengan tunggakan pajak—meninggalkan Malaysia. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak untuk berbagi informasi tentang ekspatriat.

Ditjen Imigrasi dan Inland Revenue Board (IRB) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pertukaran informasi sejak 19 Juni 2014. Baru-baru ini, nota kesepahaman tersebut diperbarui dengan masa berlaku hingga 2025.

Data yang dipertukarkan berdasarkan nota kesepahaman tersebut meliputi nama, kebangsaan, nomor paspor, catatan keluar dari dan masuk ke Malaysia, serta masa berlaku untuk izin ekspatriat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk data IRB, sambung Khairul, pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat terus meningkat sepanjang 2014 dan 2019. Pada 2014, pajak yang terkumpul dari ekspatriat senilai RM1,06 miliar. Selang 5 tahun, setoran pajak naik menjadi RM3,6 miliar pada 2019.

"Pajak yang dikumpulkan dari ekspatriat pada 2020 dan 2021 masing-masing turun menjadi RM3,1 miliar dan RM2,5 miliar karena pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thesundaily.my.

Saat ini, lanjut Khairul, terdapat 162.170 orang yang memegang izin ekspatriat aktif, yang terdiri atas 99.200 menjadi pemegang izin utama dan 62.970 pemegang izin dependen. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, ekspatriat, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya