Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Tuntas Lapor SPT, Pemilik Kedai Makan Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Belum Tuntas Lapor SPT, Pemilik Kedai Makan Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

PANGKEP, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. KP2KP Pangkajene, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan secara perorangan (one on one) di alamat wajib pajak.

Dikutip dari siaran resmi otoritas, kegiatan one on one kali ini menyasar seorang wajib pajak yang menjalankan usaha kedai makanan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

"Berdasarkan data kami, ada temuan pada sistem bahwa Bapak masih ada kewajiban pembayaran dan pelaporan yang belum terpenuhi selama 2021 kemarin," ujar petugas KP2KP Pangkajene Lucky Tandung Mangende, dilansir pajak.go.id, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Petugas lantas menjelaskan kepada pemilik kedai bahwa setidaknya ada 2 kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Pertama, sebagai wajib pajak orang pribadi UMKM maka perlu menyetorkan pajak dengan tarif final 0,5% apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak. Kedua, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahun.

"Untuk cara menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang terbaru, total omzet yang lebih dari Rp500 juta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta lalu baru dikalikan dengan tarif 0,5% dan dilaporkan pada SPT Tahunan secara online atau langsung ke kantor pajak setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret," kata Lucky.

Dengan dilakukannya penyuluhan one on one ini, tim penyuluh KP2KP Pangkajene berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan khususnya para wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sebagai informasi, unit vertikal DJP menggunakan data compliance risk management (CRM) untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

Sebagai informasi, konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan sejumlah indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya