Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua regulasi perlu terbit bersamaan sehingga fasilitas pajak dapat segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.

"Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan peraturan kepala otorita IKN terbitnya bisa bareng," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila PMK terbit lebih dahulu maka peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia. Alhasil, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan.

"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit, tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN] sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang upayakan ini bisa segera terbit," tutur Purwito.

Saat ini, lanjut Purwito, rancangan PMK mengenai insentif pajak di IKN tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang nilai investasinya mencapai Rp10 miliar.

Fasilitas tax holiday diberikan bila wajib pajak dalam negeri melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Perincian dari bidang usaha tersebut diatur dalam peraturan kepala otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan vokasi di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya vokasi. Perincian dari kegiatan vokasi akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, nusantara, IKN, insentif pajak, peraturan pajak, investasi, fasilitas pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya