Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

A+
A-
1
A+
A-
1
Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak atas produk vape, baik yang mengandung nikotin maupun non-nikotin.

Departemen Keuangan telah mengajukan proposal tentang perpajakan atas electronic nicotine and non-nicotine delivery systems (ENDS). Tujuan pemajakan ini adalah untuk mereduksi penggunaan tembakau di kalangan muda.

“Di pasar (negara) lain, penggunaan vape di kalangan kaum muda terus tumbuh dan menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap inisiasi merokok dan konsumsi tembakau kaum muda,” jelas departemen keuangan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagi informasi, ENDS adalah produk heterogen yang menggunakan koil bertenaga listrik untuk memanaskan dan mengubah cairan menjadi aerosol, yang dihirup oleh pengguna. Produk vape juga termasuk dalam golongan produk ini.

Pasar ENDS di Afrika Selatan masih dalam masa pertumbuhan. ENDS diperkenalkan sebagai produk pengurangan dampak buruk atau pengurangan risiko ketimbang produk tembakau tradisional. Namun, pemerintah tetap khawatir atas produk tersebut.

Seperti dilansir businesstech.co.za, Departemen Keuangan menyatakan kekhawatirannya perihal vape yang memiliki potensi merusak upaya pengendalian tembakau, termasuk merusak kesehatan warga secara umum.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hingga ini, produk vape belum diatur di Afrika Selatan. Rokok elektrik juga tidak tercakup dalam UU Pengendalian Produk Tembakau. Pemerintah pun mengusulkan RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik sehingga mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok.

Departemen Keuangan telah mengindikasikan pajak akan dikenakan pada perangkat dan cairan yang digunakan di dalam vape. Jika tidak ada aral melintang, produk dengan konsentrasi nikotin yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula. (vallen/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : afrika selatan, tembakau, rokok, pajak, pajak internasional, rokok elektrik, vape

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya