Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Relaksasi untuk Wajib Pajak, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diundur

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2023 yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2023, diperpanjang menjadi 30 September 2023.

"Sesuai arahan dari Pj walikota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat maka kita perpanjang 1 bulan ke depan untuk jatuh tempo PBB ini sampai 30 September," katanya dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Setelah 30 September 2023, wajib pajak masih berkesempatan untuk membayar PBB beserta sanksi administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujar Alek seperti dilansir cakaplah.com.

Sesuai dengan Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak harus membayar sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan.

"Denda 2% setiap bulan. Jadi, makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh, kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4%. Makanya kami sampaikan ke masyarakat sehingga bisa memanfaatkan stimulus ini," tutur Alek.

Saat ini, lanjut Alek, 5 UPT Bapenda Kota Pekanbaru telah membuka posko pembayaran pajak lewat program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Setiap UPT itu kami minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling, termasuk setiap hari Minggu di area CFD. Selain itu, ada hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, jangka waktu pembayaran, pajak bumi dan bangunan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?