Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15%

A+
A-
0
A+
A-
0
Berkat Bisnis Restoran, Jumlah Wajib Pajak Naik 15%
Pelayanan Pajak Kota Depok. (Foto: Depok.go.id)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat jumlah wajib pajak untuk tahun ini mengalami kenaikan hingga 15% atau sekitar 660 wajib pajak baru dari tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra mengatakan bertambahnya jumlah wajib pajak di Kota Depok ini disebabkan oleh semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak dan semakin menggeliatnya pertumbuhan bisnis di kota ini.

“Sebagian besar kenaikan jumlah wajib pajak baru ini berasal dari wajib pajak usaha restoran. Ini karena semakin menjamurnya bisnis restoran yang dibuka di Kota Depok. Pengenaan pajak restoran ditujukan untuk omzet yang berada di atas Rp10 juta” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Endra memaparkan selama periode 2016 total wajib pajak tercatat sebanyak 4.200 wajib pajak. Sementara, adanya kenaikan sebesar 15% ini membuat total wajib pajak bertambah menjadi sekitar 4.800.

Tidak hanya itu, menurutnya peran petugas pajak yang turun ke lapangan juga memiliki andil yang sangat besar. Para petugas tidak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik retoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak kepada BKD Kota Depok.

Wajib pajak yang menjadi target di bidangnya meliputi jenis, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dari ketujuh jenis pajak tersebut yang terbanyak mengalami kenaikan jumlah wajib pajak yakni dari pajak restoran.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Pajak yang dibayarkan pemilik tempat usaha itu kan sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Tapi, karena pemiliknya tersebut menerima pajak, maka dia yang menjadi wajib pajaknya,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak restoran, bisnis kuliner, kota depok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya