Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Ilustrasi.

DISTRIK TIRANE, DDTCNews – Guna mengurangi defisit anggaran dan utang negara, Pemerintah Albania mengubah sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mulai Juli 2022.

Menteri Keuangan Albania Delina Ibrahimaj menjelaskan perubahan undang-undang pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Dari perubahan tersebut, pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penerimaan sejumlah ALL5,2 miliar atau Rp701 miliar.

“Salah satu perubahan ketentuan di antaranya terkait dengan ketentuan penghasilan kena pajak atau pajak progresif,” kata menteri keuangan seperti dilansir Mondaq, Senin (06/12/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat beberapa ketentuan pajak yang diubah. Pertama, menaikkan penghasilan kena pajak menjadi ALL40.000 per bulan atau setara dengan Rp5,39 juta dari sebelumnya ALL30.000 per bulan atau sekitar Rp4,04 juta.

Kedua, diskon tarif pajak sebesar 50% bagi pembayar pajak dengan penghasilan dari ALL40.001 hingga ALL50.000 per bulan, menjadi hanya 6,5%. Hal ini dilakukan agar warga yang memperoleh penghasilan rendah membayar pajak yang rendah.

Ketiga, pengenaan tarif pajak penghasilan 23% atas gaji di atas ALL200.000 per bulan. Sebelumnya, tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas ALL150.000 per bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terhadap 3 kebijakan tersebut, diperkirakan akan ada 58.000 wajib pajak yang memperoleh manfaat. Pemerintah berharap wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga pascapandemi Covid-19.

Meski demikian, kebijakan untuk pemulihan ekonomi tersebut akan menghilangkan pendapatan pajak hingga ALL1,37 miliar per tahun. Adapun perubahan ketentuan perpajakan tersebut akan diterapkan efektif mulai Juli 2022. (rizki/rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : albania, pajak, pajak internasional, penghasilan kena pajak, threshold, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?