Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok, Kemenkeu Kucurkan Dana Cadangan Rp4,9 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Besok, Kemenkeu Kucurkan Dana Cadangan Rp4,9 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana cadangan senilai Rp4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan akan dilakukan besok, Senin (24/9/2018).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana cadangan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Insyaallah cair Senin (24/9/2018), langsung Rp4,9 triliun,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).

Baca Juga: Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

Dana cadangan program JKN, sesuai beleid itu, merupakan sejumlah dana tertentu dalam APBN yang dialokasikan pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan.

Dana yang diamanatkan sesuai PMK No. 113/PMK.02/2018 itu, sambungnya, sudah melewati proses administrasi sehingga siap dicairkan melalui KPPN. Nantinya, dana tersebut langsung masuk ke kas BPJS Kesehatan.

Sementara, terkait penggunaan pajak rokok sebagai bagian dari sumber penutup defisit BPJS Kesehatan, Mardiasmo mengatakan Kemenkeu sedang menyusun PMK turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

“Diharapkan dapat terbit segera. Kami akan potongkan kalau ada berita acara dari pemda dan BPJS Keseharan terhadap pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perpres No. 82/2018 mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016. Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah.

Pasal 100 beleid itu misalnya menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit BPJS Kesehatan, pajak rokok, dana cadangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Januari 2024 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku, PMK Baru dan Alat Bantu Disiapkan

Senin, 01 Januari 2024 | 17:26 WIB
PMK 143/2023

Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%

Minggu, 31 Desember 2023 | 13:00 WIB
PMK 143/2023

Pajak Rokok Bakal Digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan

Minggu, 31 Desember 2023 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 2024, Begini Penjelasan Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya