Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Rokok Bakal Digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Rokok Bakal Digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan

Ilustrasi. Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota turut berkontribusi pada program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Kontribusi pajak rokok terhadap program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota.

"Kontribusi pajak rokok…ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 24 ayat (3) PMK 143/2023, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Mengingat pajak rokok mulai dikenakan atas rokok elektrik mulai tahun depan maka sebagian pajak rokok yang dipungut atas rokok elektrik juga akan digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan.

Untuk diketahui, total pajak rokok yang diterima pemda pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp22,81 triliun, naik tipis dibandingkan dengan estimasi pajak rokok tahun ini yang senilai Rp22,79 triliun.

Selanjutnya, pemprov dan pemkab/pemkot wajib merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk mendukung program jaminan kesehatan dalam APBD.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam rangka mengetahui kecukupan anggaran kontribusi program jaminan kesehatan, pemda perlu melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.

Nanti, kesepakatan atas rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara yang memuat rencana penerimaan pajak rokok dan rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban kontribusi pajak rokok tersebut maka pemprov, pemkab, atau pemkot dikenai sanksi pemotongan pajak rokok sejumlah selisih 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 143/2023, pajak rokok, rokok elektrik, pajak, cukai, pemprov, pemkab, pemkot, program jaminan kesehatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama