Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu, setidaknya terdapat 3 jenis pungutan, mulai dari pajak hingga cukai, dalam 1 batang rokok.

Dalam konteks perpajakan, rokok termasuk dalam jenis hasil tembakau. Pengertian hasil tembakau di antaranya tercantum dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

“Hasil tembakau adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,” bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 63/2022, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Nah, pada setiap batang rokok, terdapat 3 jenis pungutan yang meliputi cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

  1. Cukai
    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Cukai di antaranya dikenakan atas hasil tembakau, termasuk di antaranya rokok.

    Cukai dikenakan berdasarkan pada harga jual eceran (HJE). Terdapat 2 jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok.

    Pertama, tarif spesifik yaitu tarif berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap barang atau gram hasil tembakau. Tarif ini dikenakan pada rokok konvensional.

    Kedua, tarif ad valorem yaitu tarif berupa persentase dari harga dasar. Tarif ini dikenakan pada hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik. Pemungutan cukai rokok merupakan wewenang dari pemerintah pusat.
  2. Pajak Rokok
    Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah provinsi.

    Pajak rokok ini dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.

    Pajak rokok dikenakan berdasarkan pada cukai yang ditetapkan pemerintah. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

    Kendati merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Simak Beda Cukai Rokok dan Pajak Rokok
  3. PPN
    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

    PPN dikenakan terhadap beragam barang dan jasa kena pajak, termasuk di antaranya atas penyerahan hasil tembakau. PPN atas hasil tembakau dikenakan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

    Nilai lain tersebut ditetapkan dengan formula sebesar 100/(100 + tarif PPN yang berlaku) dikali HJE Hasil Tembakau. Berdasarkan formula tersebut, PPN atas hasil tembakau dihitung menggunakan tarif efektif sebagai berikut:
    - 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 (tarif PPN 11%); dan
    - 10,7% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, cukai, pajak rokok, hasil tembakau, rokok, pungutan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal