Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Jalin Kerja Sama Mata Uang Lokal dengan 4 Negara Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Jalin Kerja Sama Mata Uang Lokal dengan 4 Negara Ini

Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia resmi menjalin kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dengan bank sentral di 4 negara.

Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi mengatakan BI baru-baru ini telah memulai implementasi kerja sama LCC dengan bank sentral China (People's Bank of China/PBoC), setelah bekerja sama dengan Thailand, Malaysia, dan Jepang.

Dengan kerja sama itu, transaksi bilateral dapat menggunakan mata uang lokal sehingga mengurangi sensitivitas nilai tukar. "LCS menguatkan pasar valas dalam negeri. Kami mengurangi sensitivitas dengan membuat pasar valas domestik lebih berimbang," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Doddy menuturkan kerja sama LCS menjadi bagian dari upaya BI mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi yang lebih luas. Sebab, nilai tukar rupiah selama ini sangat sensitif terhadap mata uang yang lebih banyak digunakan di dunia seperti dolar AS.

Implementasi kerja sama LCS antara Bi dan Bank of Thailand (BOT) telah dimulai sejak 2 Januari 2018. Pada 21 Desember 2020, BI dan BOT memperkuat kerangka LCS dalam rupiah-baht, yang meliputi perluasan underlying ke investasi langsung dari sebelumnya hanya untuk perdagangan, serta pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait dengan pemberian relaksasi penyiapan dokumen transaksi.

Implementasi kerja sama LCS antara BI dan Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah dimulai sejak 2 Januari 2018. Kerja sama itu diperkuat pada 2 Agustus 2021, dari yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, penguatan kerja sama LCS rupiah-ringgit juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait dengan perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi.

Sementara itu, BI dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) juga memperkuat kerja sama LCS pada 5 Agustus 2021, setelah terimplementasi sejak 31 Agustus 2020. Penguatan itu untuk memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah-yen.

BI dan dan bank sentral China (People's Bank of China/PBC) juga resmi mengimplementasikan kerja sama LCS. Kerja sama itu meliputi antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Doddy menjelaskan kerja sama LCS ini tidak hanya berlaku pada perdagangan barang, tetapi juga perdagangan jasa seperti sektor pariwisata. Saat ini, turis asal Thailand dan Malaysia maupun sebaliknya sudah dapat bertransaksi menggunakan mata uang lokal. QRIS dari bank yang turis miliki juga dapat dipakai bertransaksi di toko-toko kedua negara.

Menurutnya, skema kerja sama tersebut akan memudahkan transaksi karena tagihannya tidak perlu dikonversikan ke denominasi dolar AS lebih dulu.

Doddy menambahkan BI akan terus berupaya memperluas kerja sama LCS dengan negara-negara lain, terutama negara di kawasan yang menjadi mitra dagang dan investasi. Meski demikian, ia tidak membocorkan nama negara tersebut karena masih dalam tahap penjajakan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Ini akan terus kami perkuat dan kalau dimungkinkan akan diperluas dengan negara mitra dagang lain," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LCS, local currency, nilai tukar, rupiah, bank indonesia, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya