Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Selasa (19/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perry menuturkan tekanan eksternal yang meningkat disebabkan adanya ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat (AS).

BI, lanjutnya, akan mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misal, dengan menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

BI juga akan melanjutkan transparansi suku bunga dasar kredit dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan, serta memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas pada periode Ramadan dan Idulfitri 2022.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tak ketinggalan, BI juga akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Menurutnya, perbaikan ekonomi dunia tetap berlanjut, tetapi berpotensi lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Dia juga berpandangan ketegangan geopolitik akan berdampak pada pelemahan transaksi perdagangan, kenaikan harga komoditas, dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti Eropa, Amerika Serikat, Jepang, China, dan India juga diperkirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Dengan perkembangan tersebut, BI merevisi prakiraan pertumbuhan ekonomi global pada 2022 menjadi 3,5% dari sebelumnya sebesar 4,4%," ujar Perry.

Untuk domestik, Perry menilai perbaikan ekonomi tetap berlangsung seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Hingga kuartal I/2022, terjadi peningkatan konsumsi, investasi nonbangunan, dan kinerja ekspor sejalan dengan mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi yang membaik.

BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 untuk program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp17,81 triliun hingga 14 April 2022 melalui mekanisme lelang utama, greenshoe option, dan private placement.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Pembelian SBN tersebut mempertimbangkan kondisi pasar SBN dan dampaknya terhadap likuiditas perekonomian,” tutur Perry. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, Bank Indonesia, SBN, Rusia, Ukraina, bunga kredit, pinjaman, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya