Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 4%, Ini Sebabnya

A+
A-
2
A+
A-
2
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 4%, Ini Sebabnya

Kantor Bank Indonesia. (foto: antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00% dengan suku bunga deposit facility sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

Keputusan BI tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada 18-19 Agustus 2020. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, suku bunga acuan dipertahankan untuk menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diprediksi tetap rendah.

"BI menekankan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan, lanjut Perry, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang mulai menunjukkan tanda perbaikan setelah mengalami tekanan berat pada kuartal II/2020 karena pandemi virus Corona.

Indikasi perbaikan ekonomi secara global mulai terlihat di beberapa negara, khususnya di China seiring dengan penurunan penyebaran virus Corona dan mulai efektifnya berbagai stimulus kebijakan fiskal.

Pada pasar keuangan global, kekhawatiran terhadap terjadinya gelombang kedua pandemi, prospek pemulihan ekonomi global, dan kenaikan tensi geopolitik Amerika Serikat (AS)-China menyebabkan masih tingginya ketidakpastian.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kondisi ini kemudian menahan aliran modal ke negara berkembang dan memberikan tekanan kepada nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Perekonomian global pada paruh kedua 2020 diprakirakan membaik, meskipun belum kembali ke level sebelum Covid-19, sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di era kenormalan baru," ujar Perry.

Di dalam negeri, lanjutnya, BI akan menempuh sejumlah langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi, yakni melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

BI juga menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5% hingga 10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020.

BI juga akan memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.

"BI akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan," ujar Perry. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, bank indonesia, ekonomi global, kebijakan moneter, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya