Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Beleid yang berlaku 7 hari terhitung sejak 8 September 2020 ini menekankan jika faktur pajak tersebut harus dibuat dengan menambahkan keterangan PPN DTP.

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud … harus diberikan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres tentang Publisher Rights, Ini Pokok Aturannya

PKP yang melakukan penyerahan harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN ini sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

Apabila penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah tidak menggunakan faktur pajak yang telah diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” PKP tidak diberikan insentif PPN DTP dan akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang faktur pajaknya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini berarti PKP yang tidak melaporkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan akan diperlakukan sebagai penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN DTP.

Baca Juga: Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Beleid ini juga memperkenankan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak untuk menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan tiga kondisi. Pertama, wajib pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK 125/2020. Ketiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Seperti diketahui, melalui PMK 125/2020, otoritas memberikan fasilitas PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah. Kebijakan merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Fasilitas PPN DTP tahun anggaran 2020 ini diberikan untuk impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, fasilitas PPN DTP ini juga diberikan untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 125/2020, perusahaan pers, perusahaan media, media cetak, kertas, koran, majalah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2019 | 11:14 WIB
MALAYSIA

Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Senin, 11 Februari 2019 | 19:07 WIB
TURKI

PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Rabu, 12 September 2018 | 17:47 WIB
PMK 104/2018

Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

Jum'at, 22 Desember 2017 | 15:34 WIB
OUTLOOK PERPAJAKAN 2018

InsideTax Edisi Khusus 'Reformasi Pajak' Terbit, Unduh Gratis Di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya