Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

A+
A-
0
A+
A-
0
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Buruh tani mengangkut padi saat panen raya di area persawahan desa Mangunharjo, Ngawi, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan harga beras berpotensi sulit turun akibat biaya tenaga kerja yang meningkat.

Deputi III Bidang Perekonomian KSP Edy Priyono mengatakan harga gabah di tingkat petani sesungguhnya sudah turun dari Rp8.300 per kilogram menjadi Rp7.000 per kilogram pada awal Maret 2024. Namun, biaya tenaga kerja justru mencatatkan kenaikan.

"Biaya tenaga kerja itu mengalami peningkatan setiap tahun dan ini merupakan komponen biaya tertinggi. Biasanya kalau biaya tenaga kerja sudah naik, ini susah turun," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tak hanya itu, sebagian besar petani juga tidaklah memiliki lahan sendiri. Petani perlu menyewa lahan dengan biaya Rp12 juta per musim tanam. Akibat biaya tenaga kerja dan sewa lahan, petani tidak dapat menjual gabah dengan harga di bawah Rp7.000 per kilogram.

Selain itu, terdapat biaya-biaya lain yang memengaruhi harga beras seperti biaya calo senilai Rp50 hingga Rp150 per kilogram, tengkulak senilai Rp30 per kilogram, bongkar muat senilai Rp50 per kilogram, dan ongkos angkut senilai Rp50 per kilogram.

"Kami menyarankan kepada teman-teman Bapanas untuk mulai mengantisipasi. Andaikan nanti turun, tetapi tidak sampai sesuai dengan HET, kira-kira apa yang akan dilakukan? Sebaiknya kita antisipasi dari awal," ujar Edy.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras pada pekan ketiga Maret 2024 mencapai Rp15.949 per kilogram. Adapun kenaikan harga beras terjadi di 267 daerah.

Rata-rata harga beras pada pekan ketiga Maret 2024 tercatat naik 3,02% dibandingkan dengan rata-rata harga pada Februari 2024. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buruh tani, KSP, harga beras, inflasi, biaya tenaga kerja, kantor staf presiden, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya