Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Ilustrasi

ABUJA, DDTCNews – Senat Republik Federal Nigeria meloloskan usulan pemerintah terkait dengan rancangan UU Dana Pajak Pembangunan Rumah Sakit Tersier (Tertiary Hospitals Development Tax Fund Bill).

Pemerintah Nigeria saat ini tengah berbenah dalam penyediaan dan penanganan kesehatan. Salah satunya adalah dengan membentuk rancangan undang-undang yang mengenakan pajak pada industri tertentu untuk membiayai sektor kesehatan.

“Layanan kesehatan publik Nigeria membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanannya. Untuk itu, RUU baru memungkinkan sektor swasta membayar pajak untuk mendanai biaya kesehatan tersier negara,” sebut pemerintah, Selasa (12/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir KPMG, Pemerintah Nigeria akan menerapkan kebijakan pajak atas sektor tertentu. Pertama, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan perminyakan yang dibayarkan atas total barel minyak mentah yang diproduksi setiap tahun.

Kedua, pungutan pajak sebesar 1% kepada penyedia layanan internet atas data yang dijual setiap tahun. Ketiga, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan minuman dan pabrik yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Keempat, pungutan pajak 1% kepada perusahaan semen yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun. Kelima, pungutan pajak 1% kepada perusahaan manufaktur cat dan kimia yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Keenam, pungutan pajak 1% kepada perusahaan tembakau yang dibayarkan atas laba yang dilaporkan setiap tahun. Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menambah penerimaan negara untuk kepentingan peningkatan kualitas sektor kesehatan.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan dana kesehatan pada tahun depan senilai N820,2 miliar atau setara dengan Rp28,18 triliun. Jumlah tersebut menyumbang 5% dari total anggaran negara pada tahun depan.

Namun, rencana pemajakan tersebut menuai penolakan, khususnya kalangan pengusaha di sektor akan dipajaki. Hal ini dikarenakan pengenaan pajak baru tersebut akan menambah biaya bisnis di Nigeria, yang akhirnya meningkatkan tantangan bisnis di Nigeria.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengusaha kemudian meminta pemerintah untuk mencari opsi lain sebagai sumber pendanaan sektor kesehatan, selain melakukan pengenaan pajak baru ke pengusaha terkait. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, pajak, kesehatan publik, pendanaan, pandemi covid-19, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya