Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

A+
A-
7
A+
A-
7
Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews—Penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara terhadap pengusaha properti membuahkan hasil setelah pengusaha properti melunasi utang pajaknya senilai Rp6,95 miliar.

Pengusaha properti berinisial VE sebelumnmya diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6,95 miliar. VE pun ditangkap, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda mengatakan upaya gijzeling terbukti efektif dalam penagihan pajak. Pasalnya, setelah 16 jam di dalam sel, VE pun melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum,”' tutur Wansepta dalam keterangan resmi, Jumat (28/02/2020).

Wansepta menambahkan bahwa gijzeling terhadap VE bisa terlaksana dengan baik berkat kerja sama lintas instansi, yaitu DJP, Polri, Kemenkumham Sulsel, dan Badan Intilejen Negara di Daerah (BINDA) Sulsel.

Menurut UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penanggung pajak yang dimaksud adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai. Umumnya, lapas menjadi tempat penyanderaan WP.

Gijzeling menmjadi upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan. (rig)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyanderaan, gijzeling, penegakan hukum, djp, penunggak pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya