Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

A+
A-
0
A+
A-
0
BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Sejumlah truk antre untuk mengangkut barang bantuan kemanusiaan yang akan diberikan untuk warga Palestina di kawasan Mesir, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengantisipasi dampak dari konflik antara Israel-Palestina terhadap perekonomian nasional.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina misalnya akan terasa pada aktivitas perdagangan Indonesia dengan kedua negara tersebut. Menurutnya, dampak konflik Israel-Palestina berpotensi terasa pada perekonomian nasional pada kuartal IV/2023.

"Tentunya dampak dari perang Israel dengan Palestina ini baru mungkin dapat kita lihat pada triwulan IV/2023," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Amalia mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina memang belum dirasakan oleh perekonomian nasional pada kuartal III/2023. Pada kuartal III/2023, BPS mencatat kinerja ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 4,94%.

Dengan konflik yang kembali meletus sejak 7 Oktober 2023, dampaknya berpotensi baru terasa pada kuartal IV/2023. Dampak dari konflik ini misalnya akan ditransmisikan melalui perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Israel atau Indonesia dan Palestina.

"Atau kemudian transmisi lanjutannya dari sisi faktor-faktor ekonomi lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Indonesia masih melakukan perdagangan dengan Israel walaupun tidak memiliki hubungan bilateral. Sementara dengan Palestina, Indonesia telah memiliki kerja sama diplomatik di bidang perdagangan.

Melalui Perpres 34/2018, pemerintah telah meratifikasi memorandum saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Palestina dalam hal fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.

Setelahnya, diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai pelaksana perpres tersebut yakni PMK 72/2021, PMK 53/2022, serta Permendag 39/2020 s.t.d.t.d Permendag 24/2018. (sap)

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, konflik, perang, Palestina, Israel, BPS, perekonomian nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya